iniriau.com, PEKANBARU - Polsek Tenayan Raya membekuk dua pelaku pencurian di area proyek Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Jalan lintas Timur KM 25, Kelurahan Kulim Kecamatan Tenayan Raya. Mereka adalah inisial FR (40) dan AN (24) yang ditangkap Minggu (4/2/ 2024).
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino menjelaskan, dalam aksinya pelaku mengambil tiga set scaffolding (penyangga) di lokasi proyek UPPKB tersebut. Pelaku beraksi sekira pukul 03.30 dini hari WIB dengan menggunakan sepeda motor.
"Setelah mengambil barang mereka membawa hasil curiannya dengan menggunakan kendaraan milik tersangka AN. Motif kedua pelaku melakukan aksi pencurian karena terdesak biaya kebutuhan sehari-hari," kata Dodi, Rabu (7/2/2024)
Dijelaskan, saat beraksi pelaku dipergoki oleh pihak keamanan proyek l. Keduanya lalu diserahkan kepada pihak kepolisian. Untuk penyidikan lebih lanjut, para pelaku kemudian ditahan di ruang tahanan Polsek Tenayan Raya.
"Kedua pencuri ini kepergok oleh sekuriti proyek. Keduanya langsung kita tahan dan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman diatas 2 tahun penjara," pungkas.**