Diselundupkan dari Malaysia, Ditpolairud Amankan 8 PMI di Sungai Bagan

Diselundupkan dari Malaysia, Ditpolairud Amankan 8 PMI di Sungai Bagan
Operasi penangkapan 8 PMI ilegal di Rohil oleh Polda Riau (foto: istimewa)

iniriau.com, ROHIL -  Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) mengamankan delapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Sabtu (3/2) malam. Mereka diamankan di sebuah kapal KM Nelayan Jaya II, di Perairan Sungai Bagan, Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil.

Menurut Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Wahyu Prihatmaka penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh Tim Intelair Subdit Gakkum. Informasinya akan ada kapal yang membawa PMI ilegal dari Malaysia masuk ke Bagansapiapi.

“Tim kemudian melakukan koordinasi dengan Komandan KP IV-2006 dan Kasat Polairud Polres Rohil untuk melakukan penindakan terhadap kapal yang membawa PMI secara ilegal tersebut,” sebut Kombes Wahyu, Minggu (4/2).

Selanjutnya, tim gabungan melaksanakan penyelidikan disekitar perairan Sungai Bagan Kecamatan Bangko. Sekitar pukul 22.30 WIB, tim menemukan KM Nelayan Jaya II sesuai informasi awal yang diterima.

“Kapal itu dinahkodai oleh seseorang bernama Samsudin sedang membawa 8 orang PMI  dari Malaysia yang akan dibawa ke Bagansiapiapi. Selanjutnya kapal beserta nahkoda dan awak kapal diamankan,” sambungnya.

Polisi, dikatakan Kombes Wahyu menahan tiga orang yang merupakan nahkoda dan anak buah kapal, di antaranya Sam(58) selaku nahkoda, Mus (22) dan Yud (31) selaku anak buah kapal. Sedangkan delapan  PMI ilegal yang ditangkap dibawa ke Pekanbaru untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelaku diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Permen Pengganti UU Nomor 2 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index