Petualangan Pelaku Curat Spesialis Ruko Berakhir di Sel Polsek Senapelan

Petualangan Pelaku Curat Spesialis Ruko Berakhir di Sel Polsek Senapelan
DR tersangka Curat spesialis ruko ditangkap Polsek Senapelan (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah ruko  di jalan Senapelan Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan akhirnya diringkus Polsek Senapelan. Pria inisial DR (38) ditangkap setelah jadi buron selama empat bulan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika melalui Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang mengatakan, dalam aksinya pelaku DR berhasil membawa kabur barang-barang milik korban. Diantaranya dua set sofa, satu unit kompresor merek shark, dua unit meja, satu unit gerinda serta dua unit kulkas yang ada didalam ruko tersebut.

"Pelaku berhasil diamankan petugas pada Sabtu (20/01/2024) malam kemaren, sekitar pukul 22.00 Wib.

Pelaku berhasil kita amankan saat berada di Jalan Sudirman tepatnya di RTH Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota,” kata Kompol Noak, Rabu (31/01/2024).

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui pada Minggu (29/10/2023) pagi lalu. Saat itu korban yang bernama Syafri mendatangi ruko miliknya yang sudah dua bulan kosong.
 

“Saat dicek kedalam ruko, korban terkejut mendapati barang-barang miliknya yang ada didalam ruko sudah hilang,” kata Kapolsek.
 

“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Senapelan guna ditindak lanjuti,” imbuh Kapolsek.

Usai menerima laporan korban, tambah Kapolsek, Kanit Reskrim AKP Abdul Halim bersama tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di RTH Jalan Sudirman.
 

“Saat diintrogasi tersangka mengaku telah membongkar ruko milik korban bersama 2 orang rekannya yang satu diantaranya berinisial AS (37) yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Pekanbaru serta Danu (DPO), sementara barang-barang milik korban telah mereka jual ke toko barang bekas yang berada di Jalan Meranti dan hasilnya mereka gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu,” kata Kapolsek.
 

Saat ini, tambah Kapolsek, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
 

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.**
 

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index