Polresta Pekanbaru Tangkap Penjual BBM Ilegal, 20 Jerigen Solar Disita

Polresta Pekanbaru Tangkap Penjual BBM Ilegal, 20 Jerigen Solar Disita
Pengungkapan kasus BBM ilegal di Payung Sekaki Polresta Pekanbaru sita 20 Jerigen solar (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Pria inisial berinisial HJS (40 tahun) itu ditangkap sedang menjual BBM jenis solar kepada supir mobil tangki CPO, Selasa (23/1/2024) malam.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra dalam operasi ini tim Polresta Pekanbaru menemukan 20 jerigen penuh solar, empat jerigen dalam keadaan kosong dan selang dengan ukuran dua meter dari gudang pelaku. Gudang tersebut berada di Jalan Siak II, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru

"Penangkapan HJS berawal dari patroli yang dilakukan Tim Unit ldik III Tipidter Polresta Pekanbaru tepatnya di Jalan Siak II, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Selasa (23/1/2024) malam," ujar Bery, Jumat (26/1/2024).

Berdasarkan hasil interogasi, HJS mengaku sebagai pemilik jerigen berisi BBM subsidi jenis solar tersebut. Ia mengaku membelinya dari SPBU di daerah Pekanbaru.

Tersangka HJS dijerat dengan Pasal 53 huruf b, c dan d dan atau Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
 

"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," pungkasnya.**
 


 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index