iniriau.com, PEKANBARU - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggulung sembilan pengedar narkoba. Penangkapan para pelaku dilakukan diberbagai tempat lokasi kejadian di Pekanbaru dari 20 hingga 24 Januari 2024.
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan sembilan pelaku narkoba itu adalah inisial RD (26 tahun), MF (26 tahun), SN (38 tahun), RN (48 tahun), FT (32 tahun), AK (26 tahun) dan DY (30 tahun). Sementara dua orang wanita yang ikut diamankan adalah DU (26 tahun) dan VD (24 tahun).
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti total 126,5 butir pil ekstasi, 2,39 gram sabu, dan sejumlah uang tunai. Dari pengakuan pelaku, mereka menjual ekstasi ini seharga Rp190 ribu per butir.
" Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau kembali mengamankan sembilan orang pengedar," kata Kombes Pol Manang Soebeti, Kamis (25/1/2024) pagi.
Kombes Manang mengatakan para pelaku mengedarkan narkotika pil ekstasi dan sabu di tempat hiburan malam.
"Mereka ini mengedarkan di tempat hiburan malam di Pekanbaru. Selain 9 orang tersangka, tim juga mengamankan barang bukti 126,5 butir pil ekstasi, 2,39 gram sabu, dan sejumlah uang tunai," ujar Manang.
Peristiwa dirangkum, pengungkapan pertama dilakukan antara 20 hingga 24 Januari 2024 di beberapa lokasi di Pekanbaru. Penangkapan dilakukan secara bertahap. RD pada 20 Januari, dan dilanjutkan dengan MF, SN, dan RN tiga hari kemudian. FT, DU, AK, DY, dan VD diamankan pada 24 Januari.
"Barang bukti yang diamankan berasal dari tersangka RD, MF, SN, dan RN. Para wanita, DU dan VD, juga terlibat sebagai pengedar dengan sejumlah pil ekstasi sebagai barang bukti," pungkas Kombes Manang.
Kasus ini terungkap dari pengembangan kasus sebelumnya yang menangkap sindikat pengedar narkoba jaringan internasional di Pekanbaru.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun kurungan.**