iniriau.com, KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus seorang pemuda terduga pelaku narkoba. Pria inisial WI (27) warga Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar diamankan Senin (15/1/2024) sekitar pukul 12.00 Wib.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K, melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi menerangkan selain pelaku
pihaknya juga mengamankan beserta barang bukti 15 paket narkotika jenis sabu siap edar.
"Pelaku kita tangkap di dalam ruko kosong dengan barang bukti yang ditemukan adalah 15 paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.46 Gram, satu unit HP android, satu plastik klip dan uang tunai sebesar Rp. 200 ribu rupiah," terang Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, Rabu (23/1/2024).
Diungkapkan Kasat, awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Bahwa di Desa Pulau Payung diduga sering terjadi peredaran Narkoba.
"Mendapatkan informasi tersebut tim langsung bergerak dan sampai di Jalan Dusun IV Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, terduga pelaku berhasil ditemukan saat berada didalam sebuah ruko kosong di pinggir Sungai Kampar," ungkapnya.
Selanjutnya, tim segera melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan 15 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
"Satu paket diantaranya kita temukan dibawah lantai sebelah kiri pelaku duduk, sedangkan 14 paket lainnya ditemukan di bawah alas meja di dalam warung milik warga. Dimana warung tersebut selama ini dijadikan sebagai tempat tinggal oleh pelaku," tambah Kasat.
Dari interogasi, pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari pria inisial LE warga Desa Pulau Payung yang kini jadi DPO. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut.**