iniriau.com, PEKANBARU - Menciptakan rasa nyaman, aman dan tertib dalam berlalu lintas pada masa kampanye akbar, Direktorat lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau tidak membenarkan pengunaan knalpot brong. Direktur Lalu Lintas Polda Riau,Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat, memastikan akan menindak peserta kampanye yang kendaraannya mengunakan knalpot brong saat kampanye besar di Provinsi Riau, berlangsung mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Keputusan ini diambil setelah kesepakatan bersama dalam deklarasi tertib berlalu lintas untuk mendukung Pemilu damai 2024 di Riau pada Minggu (22/1/2024).
Hadir dalam kegiatan ini, TNI, KPU, Bawaslu, partai politik, pendukung atau simpatisan, underbow (organisasi sayap) partai politik, organisasi kemasyarakatan, tokoh pemuda, tokoh adat, dan unsur masyarakat lainnya.
" Penguna knalpot brong akan dikenai sanksi sesuai Pasal 285 jo ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dengan denda maksimal Rp 250 ribu," ujar Kombes Taufiq, Rabu (24/1/2024).
Ditlantas Polda Riau dan Satlantas Polresta Pekanbaru serta jajaran Polres akan mengintensifkan patroli dan razia untuk menindak pelanggar. Masyarakat juga dihimbau untuk mendukung langkah ini demi menciptakan Provinsi Riau yang tertib berkeselamatan dalam berlalu lintas
Tak hanya knalpot brong, peserta kampanye juga diminta untuk berperilaku tertib, menghindari arogansi saat berkonvoi, menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), dan tidak melibatkan anak-anak di bawah umur dalam kegiatan kampanye dan konvoi.
"Untuk itu mari kita semua tertib dalam berlalu lintas, patuhi peraturan lalu lintas, hindari pelanggaran. Peserta turut dilarang menggunakan mobil angkutan barang atau kendaraan bak terbuka sebagai sarana kampanye," himbau Taufiq.**