Ringkus Pengedar Narkoba di Siak Hulu, Polisi Sita 12 Paket Sabu Siap Edar

Ringkus Pengedar Narkoba di Siak Hulu, Polisi Sita 12 Paket Sabu Siap Edar
FE tersangka pengedar sabu di Siak Hulu (foto: istimewa)

iniriau.com, KAMPAR - Personel Kepolisian Sektor Siak Hulu, berhasil mengamankan seorang pelaku sabu hari Sabtu, (13/1/2024) sekitar pukul 22.00 wib.Selain pelaku berinisial FE (50) polisi juga menyita 12 paket narkotika jenis sabu-sabu.

Menurut  Kapolres Kampar AKBP. Ronald Sumaja, S.I.K., melalui Kapolsek Siak Hulu AKP. Asdisyah Mursyid pelaku FE ditangkap di rumahnya di Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

"Pelaku diduga seorang pengedar narkotika jenis sabu, kita tangkap di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan berhasil kita temukan barang bukti 12 paket sabu-sabu," terang AKP. Asdisyah, Senin (22/1/2024).

Awalnya mereka memperoleh informasi dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya.

"Dari laporan masyarakat tersebut saya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Jonera Putra bersama Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Polres Kampar untuk menindaklanjuti informasi tersebut," terang Kapolsek Siak Hulu.

Selanjutnya, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mendatangi rumah terduga pelaku pengedar narkoba tersebut.Setelah dilakukan penggeledahan, Tim berhasil menemukan 12 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar dari saku belakang celana pelaku.

"Tim mendatangi rumah pelaku, setelah dilakukan penggeledahan badan, berhasil ditemukan 12 paket sabu-sabu, saat penggeledahan turut disaksikan oleh ketua RW," ungkapnya.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya 12 paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, empat lembar plastik bening, satu unit smartphone merk Xiaomi 11T, satu buah kaleng rokok Merk Surya Gudang garam, satu sendok sabu dan satu mancis.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Siak Hulu untuk penyidikan lebih lanjut. “Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tegas Asdisyah Mursyid.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index