Polda Riau Bekuk 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pelalawan

Polda Riau Bekuk 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pelalawan
Ilustrasi -net

iniriau.com,PEKANBARU - Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dua pelaku penyalahgunaan minyak BBM jenis Biosolar. Mereka adalah SGS (27) dan DS (43) diamankan karena terkait tindak pidana penyalahgunaan minyak BBM jenis Biosolar di SPBU 14-283-624 Nilam Sari Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan pada Jumat (12/1/2024).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi membenarkan keberhasilan Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau dalam mengungkap kasus tersebut. Dua tersangka memiliki peran yang berbeda.

"Pelaku SGS alias Anto berperan sebagai sopir Mitsubishi L300 BM 9866 XY, sedangkan pelaku DS alias Ides sebagai operator SPBU," jelas Nasriadi, Rabu (17/1/2024).

Dalam aksinya pelaku SGS alias Anto menggunakan kendaraan Mitsubishi L300 dengan tangki besi modifikasi berkapasitas 1.000 liter. Saat pengungkapan, tangki tersebut sudah diisi sebanyak 500 liter. Petugas juga menemukan tujuh jerigen kosong dan 15 lembar print out barcode Pertamina saat menggeledah lokasi.

"Modus operandi kedua pelaku melibatkan pembelian BBM jenis Biosolar dengan kendaraan roda 4 yang telah dimodifikasi," pungkas Nasriadi.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index