Remaja Pelaku Curanmor 12 TKP Dibekuk Polsek Tenayan Raya

Remaja Pelaku Curanmor 12 TKP Dibekuk Polsek Tenayan Raya
MF remaja pelaku Curanmor 12 TKP di Pekanbaru ditangkap Polsek Tenayan Raya (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Seorang remaja di bawah umur diamankan 
Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya. Remaja inisial MF (15) itu ditangkap polisi atas dugaan pencucian sepeda motor (Curanmor) di 12 lokasi.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino mengatakan penangkapan pelaku setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor di Jalan Hangtuah, Kelurahan Rejo Sari, Jumat (29/12/2023).

"Pelaku MF diamankan atas kasus pencurian sepeda motor yang sudah beraksi di 12 TKP di Pekanbaru. Pelaku berhasil ditangkap setelah menerima laporan karyawan toko ponsel kehilangan sepeda motor Honda Beat BM 4694 ABP," kata Dodi, Selasa (16/1/2024).

Setelah menerima laporan korban, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MF tanpa perlawanan. Saat interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan aksi serupa di 12 TKP lainnya di Pekanbaru.

"Sepeda motor hasil curian sudah dijual oleh pelaku. Saat ini kita masih melakukan pengembangan kasus guna memburu penadahnya," pungkas eks Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya itu.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index