iniriau.com,INHIL - Tim Opsnal Polsek Keteman berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di pinggir pelabuhan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Pria inisial Yakub Als Joni (37) dan Darlizan Als Dar (40) itu ditangkap dalam Operasi Mantap Brata, Polsek Keteman, Inhil, Minggu (14/1/2024).
Menurut Kapolsek Kateman, AKP Ermanto penangkapan bermula saat Tim Opsnal Polsek Keteman mendapatkan informasi tentang transaksi narkoba di Jalan Yos Sudarso. Menyikapi informasi tersebut, AKP Ermanto memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Keteman, Ipda Bambang Hermanto, bersama tim opsnal untuk menelusuri peredaran narkoba.
" Tim kemudian mendapatkan dua nama pelaku yang diduga sebagai pengedar. Tim mendapat informasi bahwa kedua pelaku berada di Pelabuhan sekitar pukul 02.00 WIB," ujar AKP Ermanto, Senin (15/1/2024).
Tim langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang tengah menunggu pembeli. Selain pelaku, polisi juga mengamankan empat plastik kecil berisikan butiran putih bening yang diduga narkotika jenis sabu.
"Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Keteman untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas AKP Ermanto.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita empat paket sabu siap edar, dua buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp. 627.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Jo Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kapolsek Kateman.**