Warga Pekanbaru Penyelundup 40 Ribu Bungkus Rokok Ilegal Ditangkap Polisi

Warga Pekanbaru Penyelundup 40 Ribu Bungkus Rokok Ilegal Ditangkap Polisi
Direktorat Reserse Khusus Polda Riau menangkap seorang penyelundup rokok ilegal tanpa cukai, Sabtu (3/23/12/2023) lalu (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Khusus Polda Riau menangkap seorang penyelundup rokok ilegal tanpa cukai, Sabtu (3/23/12/2023) lalu. Pria inisial JWS (52) ditangkap di sebuah gudang Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.
 

Menurut Direktur Reserse Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi dalam operasi itu pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 40.000 bungkus rokok ilegal. Rokok ilegal tersebut berasal dari berbagai provinsi, termasuk Kepulauan Riau, Batam.

"Rokok ilegal ini tidak dilabeli sebagai rokok berbahaya seperti rokok pada umumnya. Sehingga menjadi ancaman tersendiri karena dapat dengan mudah diperjualbelikan kepada masyarakat. Proses hukum terhadap pelaku JES dan barang bukti rokok ilegal tersebut akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku," kata Kombes Nasriadi, Kamis (11/1/2024).

Modus tersangka memperdagangkan rokok ilegal ini bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang banyak, karena harganya yang murah. Tersangka memperdagangkan rokok ilegal ini kepada pedagang-pedagang kecil atau kaki lima di Kota Pekanbaru. Akibat aksi tersangka, negara mengalami kerugian  sebesar kurang lebih Rp 200 juta.   

"Terhadap pelaku JES disangkakan Pasal 437 ayat (1) juncto Pasal 150 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Permenkes Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index