621 Istri di Inhu Gugat Cerai Suami Sepanjang Tahun 2023

621 Istri di Inhu Gugat Cerai Suami Sepanjang Tahun 2023
Ilustrasi -net

iniriau.com, INHU - Sepanjang 2023 Pengadilan Agama Rengat Kelas I B Kabupaten Indragiri Hulu, telah tangani sebanyak 934 kasus perceraian. Dimana  dari 934 kasus perceraian tersebut,  621 gugatan diajukan pihak istri dan 173 kasus diajukan oleh pihak suami, sementara sisanya berupa dispensasi nikah, itsbat nikah dan lain-lain.

Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Agama Rengat, Mura Wati Kamis (11/1/2024). Menurutnya dari ratusan kasus itu, banyak suami yang digugat cerai oleh istrinya dengan berbagai alasan.

"Tahun 2023 lalu banyak suami yang digugat cerai istri. Diantaranya karena factor ekonomi, yang menyebabkan ketidakcocokan dan keharmonisan dalam berumah tangga," ujar Mura Wati.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni tahun 2022 lalu yang hanya  berjumlah 749 kasus, tingkat perceraian di Kabupaten Inhu, mengalami peningkatan. Pengadilan Agama menganjurkan, agar antara pasangan suami istri terus melakukan komunikasi dengan baik,  serta menjaga keharmonisan dalam rumah tangga.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index