Diduga Bandar Narkotika, Pria Paruh Baya di Duri Ditangkap Polisi

Diduga Bandar Narkotika, Pria Paruh Baya di Duri Ditangkap Polisi
Ilustrasi -net

iniriau.com, BENGKALIS - Seorang pria paruh baya diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis. Pria inisial RS (48) tahun itu ditangkap karena diduga sebagai bandar narkotika di Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.

Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro selain RS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi.

"Benar, pelaku RS diamankan atas dugaan sebagai bandar narkotika pil ekstasi. Pelaku berhasil ditangkap, Kamis (4/1/2024) di kediamannya di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis," kata Bimo, Senin (8/1/2024).

Dari tangan pelaku diamankan 29 butir pil ekstasi logo singa, dan 19 pil ekstasi logo pinguin. Kemudian sabu seberat 6.69 gram, timbangan, handphone serta uang tunai Rp300 ribu.

"Keberhasilan penangkapan pelaku RS berkat pengembangan dari pelaku AF yang diamankan bersama barang bukti satu butir pil ekstasi. Dari interogasi pelaku AF, barang haram didapatkan dari pelaku RS," jelas Bimo.

Dari pengakuan pelaku AF, kemudian petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku RS.

"Dari penyelidikan pelaku RS berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Dihadapan petugas RS mengakui narkotika tersebut miliknya dan didapatkan dari seseorang yang tidak dikenalnya," beber Bimo.

Terhadap pelaku RS disangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undangan-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index