Polresta Pekanbaru Gelandang 2 Pelaku Curat Rugikan Korban Rp150 Juta

Polresta Pekanbaru Gelandang 2 Pelaku Curat Rugikan Korban Rp150 Juta
Dua pelaku Curat DS danZ saat beraksi di rumah korban BC di Sidomulyo Timur yang terekam CCTV (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di jalan Guru, Kelurahan Sidomulyo Timur kota Pekanbaru, Kamis (21/12/2023) diringkus Anggota Resmob Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru. Akibat aksi pencurian yang dilakukan pelaku DS (43) dan MZ (26) mengakibatkan korban inisial BC rugi Rp 150 juta.

Aksi pelaku terekam kamera CCTV di rumah korban. Pelaku beraksi saat rumah korban dalam keadaan kosong. Kedua pelaku masuk ke rumah korbannya, setelah terlebih dahulu memahat jendela dan merusak terali yang berada dirumah tersebut.

Dari aksinya ini, kedua pelaku berhasil menggondol barang berharga milik korban, berupa laptop, handphone, tujuh unit jam tangan, dan dua kalung emas. Serta uang tunai yang mengakibatkan korban menderita kerugian sebesar 150 juta rupiah.

Kapolresta Pekanbaru, AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim, Kompol Bery Juana Putra, menyatakan keberhasilan penangkapan pelaku terjadi pada Sabtu (23/12/2023) dinihari di dua lokasi berbeda. Atau dua hari setelah kejadian. Tim Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru,  menangkap kedua DS alias Pides dan MZ alias Sijai di dua lokasi berbeda di kota Pekanbaru.

"Terhadap pelaku MZ (26) terpaksa ditembak petugas karena melawan saat dilakukan pengembangan," ungkap Bery, Minggu (24/12/2023).

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti, telah diamankan di Mako Polresta Pekanbaru, dan terancam hukuman berat atas perbuatannya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index