Polisi Ringkus Penjaja Pil Ekstasi di Parkiran Hotel Jalan Kuantan Raya

Polisi Ringkus Penjaja Pil Ekstasi di Parkiran Hotel Jalan Kuantan Raya
BG tersangka pengedar pil ekstasi di parkiran hotel di Jalan Kuantan Raya Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - BG alias bima (23) tampak tertunduk lesu, saat diamankan Unit Reskrim Polsek Lima Puluh. BG ditangkap karena kedapatan menyimpan 19 butir pil ekstasi warna hijau merek 69 di parkiran salah satu hotel di jalan Kuantan Raya, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru, Rabu (13/12/ 2023) sekitar pukul 02.15 Wib.

Menurut Kapolsek Lima Puluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo melalui Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Iptu Leo Putra Dirgantara penangkapan tersangka bermula dari laporan dari masyakarat. Terkait adanya transaksi narkoba di lokasi parkiran hotel tersebut.

" Tim opsnal yang turun ke TKP, berhasil menangkap pelaku, beserta barang bukti sembilan butir pil ekstasi yang disimpan tersangka dalam kotak rokok dan 10 butir lainnya dikantong celana yang dipakai tersangka," ujar Iptu Leo Putra, Kamis (14/12/2023).

Dari interogasi kepolisian BG mengakui dirinya pemakai dan penjual barang haram tersebut. Hasil tes urine tersangka juga positif amphetamine.

Saat ini tersangka harus menginap di hotel prodeo Polsek lima puluh dan di jerat Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index