iniriau.com, PEKANBARU - Seorang pemuda diringkus Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya. Pria inisial S alias Eman (27) itu ditangkap karena melakukan pencurian kendaraan bermotor di sebuah parkiran warnet Jalan H Imam Munandar, Tangkerang Timur, Pekanbaru.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, pelaku mencuri kendaraan seorang siswa SMA jenis metik saat korban di warnet tersebut Sabtu (28/10/2023) sekitar pukul 02.00 dini hari WIB.
" Setelah kehilangan motor, korban langsung membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya," ungkap Iptu Dodi, Jumat (15/12/2023).
Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya melakukan penyelidikan dan akhirnya polisi mengendus keberadaan pelaku. Pelaku dibekuk di rumahnya Jalan Mangga Besar Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya pada hari Senin, 11 Desember 2023 sekitar pukul 19.30 WIB.
"Pelaku sudah diamankan di Polsek Tenayan Raya guna Pengusutan lebih lanjut," pungkas Dodi.
Motif tersangka melakukan pencurian untuk dijual dan hasilnya dipergunakan untuk membeli Narkotika. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.**