Polsek Lima Puluh Ciduk Pengedar Pil Ekstasi Saat Tunggu Pembeli

Polsek Lima Puluh Ciduk Pengedar Pil Ekstasi  Saat Tunggu Pembeli
FP tersangka pengedar Pil Ekstasi yang diringkus Polsek Lima Puluh (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Polsek Lima Puluh menciduk seorang pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Pria inisial FP (25) ditangkap polisi saat sedang menunggu pembeli Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 00.30 WIB di warung pecel lele di Jalan Kuantan III, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.

Penangkapan pengedar pil setan itu dibenarkan Kapolsek Lima Puluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo. Selain pelaku, Tim Opsnal Polsek Limapuluh juga menyita 15 butir pil ekstasi

"Benar telah diamankan satu orang diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi berinisial FP. Dari tangan pelaku diamankan 15 butir pil ekstasi warna hijau siap edar," kata  Kompol Bagus Harry Priyambodo, Kamis (14/12/2023) pagi.

Kompol Bagus menjelaskan keberhasilan penangkapan berawal dari informasi yang diterima masyarakat. Dari informasi tersebut Kanit Reskrim, Iptu Leo bersama Tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

"Dari penyelidikan diketahui seorang pemuda yang mencurigakan dan tim melakukan penangkapan," jelas Bagus.

"Saat tim melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika pil ekstasi yang tersimpan dalam kotak rokok," terangnya

Saat diintrogasi, pelaku mengaku bahwa pil ektasi didapatkan pelaku dari seorang bandar bernama EDO (DPO) yang tinggal di wilayah Pangeran Hidayat, Kecamatan Pekanbaru Kota.

"Didepan petugas pelaku mengaku mendapat barang haram dari seorang bandar bernama Edo yang berada di Pangeran Hidayat," kata Kompol Bagus.

Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 114 atau pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index