Polsek Bukit Raya Ciduk Pelaku Curanmor di Masjid Rahmatullah

Polsek Bukit Raya Ciduk Pelaku Curanmor di Masjid Rahmatullah
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor di halaman Mesjid Rahmatullah, yang berada di Jalan Garuda Ujung, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Pelaku inisial FM (27) berhasil ditangkap setelah tiga jam aksinya Berkat alat GPS.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas saat berada di jalan Rambutan Kecamatan Marpoyan Damai, Minggu (10/12/2023) pagi, sekitar pukul 07.00 Wib.  Petugas berhasil mengamankan pelaku dan sepeda motor merek Honda beat streat warna hitam BM 4560 ABM. Motor tersebut milik korban yang ia curi saat korban tengah melaksanakan ibadah salat subuh di masjid tersebut.

"Pelaku kita amankan beberapa jam usai kejadian setelah kita berhasil melacak keberadaan pelaku melalui alat pelacak atau GPS yang tertanam di sepeda motor milik korban," kata AKP Syafnil, Selasa (12/12/2023).

Dimana pada saat itu, tambah Kapolsek pelaku sedang membuka dan mempreteli sepeda motor milik korban.

"Saat diintrogasi tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor milik korban bersama rekannya berinisial OZ (DPO) yang berhasil kabur saat akan ditangkap," kata Kapolsek.

Dihadapan petugas pelaku mengaku mencuri sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T.

“Dimana para pelaku ini mengincar sepeda motor milik jamaah masjid yang sedang menunaikan salat. Di TKP ini, mereka beraksi saat salat subuh,” kata AKP Syafnil.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan dan menginterogasi terhadap pelaku dimungkinkan masih memiliki TKP tindak pidana pencurian lainnya.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutup Kapolsek.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index