Ayah Tiri di Rohil Cabuli Anak Sambung yang Masih SD Berkali-kali Sejak 2022

Ayah Tiri di Rohil Cabuli Anak Sambung yang Masih SD Berkali-kali Sejak 2022
Ilustrasi -net

iniriau.com,ROHIL - Polsek Bagan Sinembah meringkus pria inisial JP (38) atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. JP ditangkap karena diduga mencabuli anak sambungnya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar inisial ANP (8).

Perilaku bejat JP terungkap saat ibu korban atas nama, Suriati Harahap (SH) melihat hal aneh pada tubuh anaknya.
Selanjutnya SH menanyakan apa yang terjadi pada korban.

" Korban mengaku pada ibunya jika dia dicabuli ayah sambungnya selama setahun lebih," ujar Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Rokan Hilir, Iptu Nicho Try Hardianto, Senin (11/12/2023).

Mendengar cerita si anak, SH emosi dan melakukan cek ke RS. Saat di cek, anaknya tidak hamil namun sudah tidak perawan karena ada bekas robekan di kelamin anaknya.

"Ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Bagan Sinembah dan JP kita tangkap saat berjualan bumbu masak di Kecamatan Bagan Sinembah," terangnya.

Saat ini pelaku kemudian telah diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Bagan Sinembah untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sejak September 2022 dan terakhir pada November tahun 2023.
 
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," tutup Iptu Nicho.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index