Polres Rohul Ringkus Pelaku Penganiayaan di Warung Tuak

Polres Rohul Ringkus Pelaku Penganiayaan di Warung Tuak
Ilustrasi -net

iniriau.com,ROHUL - Polres Rohul mengamankan seorang pria inisial RN (48). RN ditangkap polisi lantaran lakukan penganiayaan pada JR (39), hingga luka dan mendapat 22 jahitan.

Menurut Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kasubsi Penmas Ipda Refli Harahap penganiayaan dilakukan RN di sebuah warung tuak di Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Selasa (21/11/2023) sekitar pukul 21.00 WIB lalu.

Saat itu pelaku RN datang ke warung tuak milik pria bermarga Pandiangan. Di sana juga ada korban JR. Usai minum tuak, pelaku RN hendak pulang dan menyalakan sepeda motornya. Namun, tidak bisa menyala, dikarenakan tali businya sudah tidak ada.

RN menduga pelakunya adalah korban JR, sehingga saat itu tersangka RN merasa kesal lalu menemui korban JR yang masih berada di warung tuak dan terjadi pertengkaran mulut antara tersangka dan korban.

"Setelah bertengkar mulut, tersangka RN pulang ke rumahnya dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya di rumah," kata Ipda Refli, Selasa (5/12/2023).

Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 WIB tersangka RN bersama tiga orang keluarganya pergi mendatangi warung tuak tempat bertengkar mulut dengan korban JR. Saat di warung tuak tersangka langsung mengejar korban dan memukul kepala korban dengan menggunakan tongkat sebanyak empat kali

"Korban dibawa ke puskesmas untuk dilakukan pertolongan selanjutnya, karena mengalami luka dan mendapatkan sebanyak 22 jahitan di kepala," jelas Ipda Refli.

Karena mengalami luka yang serius, kelurga korban melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Akhirnya, Unit Reskrim Polsek Rambah Samo menangkap pelaku pada Senin (4/12/2023) di rumahnya di Desa Teluk Aur.

"Saat ini tersangka ditahan di Polsek Rambah Samo dan disangkakan dengan pasal 351 KUH Pidana,"tutup Refli. **

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index