iniriau.com, PEKANBARU - Dua pelaku perampokan bersenjata api di Jalan Lintas Garuda Sakti KM 31, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, Senin, 13 November 2023 lalu diringkus tim gabungan Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bersama Satreskrim Polres Kampar. Pelaku berinisial W dan F berhasil menggondol uang korban sebesar Rp742 juta.
Menurut Dirkrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, W biasanya selalu dilibatkan oleh korban sebagai pengawal bagian keuangan perusahaan untuk mengambil uang tunai ke bank. Kemudian uang diantar ke bagian peron perusahaan.
Sehingga W sudah mengetahui majikannya melakukan penarikan uang dan mengajak FM untuk melakukan perampokan. Sedangkan FM ini juga baru keluar dari penjara atas kasus yang sama pada Maret lalu.
Sedangkan tersangka F yang merupakan warga Lampung berhasil diringkus pada Senin (25/11/2023) di Batam Kepulauan Riau. Sedangkan tersangka W alias Dodo berhasil ditangkap di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir Rabu (29/11/2023) kemaren.
“Keduanya dilakukan tindakan tegas terukur karena melawan saat hendak ditangkap. Dari tangan pelaku kita mengamankan barang bukti berupa, uang hasil kejahatan sebesar Rp330 juta, sepucuk senjata api dan beberapa butir peluru, mesin cuci, blender, handphone dan dua unit sepeda motor,” kata Kombes Pol Asep Darmawan didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono, Kamis (30/11/2023).
Kombes Asep menambahkan, dalam aksinya kedua pelaku berhasil membawa kabur uang korban sebesar Rp.742 juta dan Uang hasil rampok tersebut kemudian dibagi dua oleh pelaku. Dimana tersangka F selaku eksekutor menerima Rp 500 juta dan W menerima Rp.242 juta.
Kombes Asep menjelaskan, aksi perampokan tersebut berawal saat korban berinisial H menarik uang tunai sebesar Rp600 juta di BRI KCP Flamboyan Desa Petapahan, Kabupaten Kampar untuk di setor ke peron sawit. Kemudian, uang sejumlah Rp.258 juta uang itu diserahkan ke kasir peron sawit tempat dia bekerja.
“Selanjutnya korban kembali menuju BRI untuk menarik uang sebesar Rp.400 juta dan dibawa menuju peron beserta sisa uang sebelumnya,” kata Kombes Asep.
Asep menambahkan, usai dari bank, korban dihadang oleh kedua pelaku saat melintas di KM 31 Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Pelaku F langsung menembak pipi korban dan membawa kabur uang tersebut.
“Akibatnya korban terkapar dan setelah korban jatuh, pelaku mengambil uang korban sebanyak Rp742 juta,” kata Kombes Asep.
“Senjata yang digunakan pelaku adalah jenis revolver diduga rakitan. Untuk memastikan, akan kita bawa ke laboratorium forensik beserta peluru yang bersarang di leher korban,” tambah Asep.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau, guna menjalani proses hukum selanjutnya. Sementara korban masih dirawat insentif akibat peluru bersarang di tenggorokan korban.
“Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP jo UU darurat atas kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman maksimal seumur hidup,” tutup Kombes Asep.**