iniriau.com,ROHIL - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil menangkap empat pria dan satu wanita atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (28/11/2023) lalu. Mereka ditangkap di daerah KM 37, Gang Sido Rukun, Dusun Sei Kayangan, Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.
Menurut Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alveri Trk dalam operasi ini selain pelaku pihak kepolisian berhasil menyita 17 gram barang bukti sabu. Penangkapan pelaku sabu itu bermula dari adanya laporan terkait adanya transaksi narkoba di sebuah kebun sawit.
Sat Res Narkoba Polres Rohil melakukan penyelidikan, tetapi tidak menemukan aktivitas tersebut. Kemudian bergerak menuju rumah tempat tinggal tersangka YH yang berusia 32 tahun. Di lokasi rumah tersebut saat digerebek ditemukan empat orang pria dan satu orang wanita.
Mereka adalah YH (32), RD (20) AD (26) dan seorang ibu rumah tangga inisial RM (27). Pada penangkapan ini ada satu orang pria yang merupakan pemasok sabu itu berhasil meloloskan diri. Belakangan diketahui pria yang kabur tersebut berinisial R.
"Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil menemukan tiga paket sedang sabu yang terletak di atas meja di dapur rumah, satu unit timbangan digital dan satu alat sendok atau sekop sabu yang terbuat dari kertas terletak dil antai tepat di bawah meja tempat sabu ditemukan," jelasnya.
Uang kertas berjumlah Rp 200.000 yang ditemukan dari dalam kantong celana YH alias Yudi juga diamankan sebagai barang bukti. Uang tersebut diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Hasil tes urine para tersangka positif mengandung methaphetamin yang menandakan telah mengkonsumsi barang haram tersebut. Mereka disangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.**