Sopir Truk Pembawa Kayu Ilegal di Kebun Durian Ditangkap Polisi

Sopir Truk Pembawa Kayu Ilegal di Kebun Durian Ditangkap Polisi
Polsek Kampar Kiri temukan ratusan tual kayu tak bertuan di Kebun durian (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Polsek Kampar Kiri akhirnya menangkap sopir  truk Colt diesel yang mengangkut kayu diduga hasil Ilegal logging di Kebun Durian, Kabupaten Kampar. Pria inisial K (48) diamankan diamankan di Jalan Lintas Raya Lipat Kain-Pekanbaru Desa Kebun Durian Kecamatan Kampar Kiri, Jumat (24/11) sore, saat mengemudikan truk Colt diesel nomor polisi BM 9721 ZO.

Menurut Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rahmadani saat dilakukan pengecekan barang muatan ditemukan truk Colt diesel memuat kayu campuran. Pelaku diamankan bermula dari laporan masyarakat, yang melihat kayu diduga hasil ilegal logging dimuat ke truk yang dikemudikan tersangka di Desa Sei Geringging.

"Pelaku dan barang bukti kayu olahan saat ini sudah kami amankan," kata Kompol Rahmadani, Sabtu (25/11/2023).

Selain tersangka dan barang bukti, dari tangannya turut diamankan foto copy surat lelang. Kemudian surat daftar kayu olahan dan foto copy surat angkutan lelang tahun 2022, serta surat Nota angkutan.

Pria inisial K ini dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU NO 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index