Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Tambusai Utara, 28 Gram Sabu Disita

Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Tambusai Utara, 28 Gram Sabu Disita
Ilustrasi -net

iniriau.com,ROHUL - Polsek Tambusai Utara menangkap seorang pria terduga pelaku sabu. Pria inisial DS itu ditangkap di jalan Suka Jaya, Desa Mahato Kecamatan Tambusai utara, Kabupaten Rokan Hulu Kamis (23/11/2023) siang.

Menurut Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K MH melalui Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus penangkapan tersangka DS berdasarkan laporan masyarakat. Dimana di Jalan Suka Jaya Km 23 sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian tim dari Polsek Tambusai Utara langsung diturunkan melakukan penyelidikan di tempat tersebut.

"Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap diduga pelaku. Saat dilakukan dan penggeledahan terhadap DS dan ditemukan paket diduga sabu,"sebutnya, Jumat (24/11/2023).

Saat dilakukan pengembangan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti sabu dengan berat kotor 28,13 gram. Dengan rincian 12 paket kecil yang berisikan sabu dan 26 pembungkus plastik viber. Kemudian timbangan digital dan satu unit handphone, serta satu box plastik diduga tempat penyimpanan sabu

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup"tutupnya.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index