iniriau.com, PEKANBARU - Dua pria pelaku pembobolan toko barang bekas di Jalan Panglima Undan, Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, ditangkap Polsek Senapelan. Pelaku inisial AF alias Ken (38) dan MR (19) melakukan aksinya Senin (11/9/2023) sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku ditangkap di sebuah rumah Jalan Meranti, Kecamatan Senapelan, Rabu (27/09/2023) kemarin
Menurut Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang melalui Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim penangkapan kedua pelaku kata Halim adanya laporan dari korban bernama Ismed (54) dengan kerugian Rp7,6 juta. Pelaku melancarkan aksinya saat toko kosong.
"Benar telah diamankan dua pelaku pencurian di toko barang bekas berinisial AF dan MR. Kejadian pencurian dilakukan saat toko kosong ditinggal pemilik," terang Halim, Selasa (21/11/2023).
Dari laporan korban dilakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Dari penyelidikan, petugas berhasil mendapatkan video rekaman CCTV terkait aksi para pelaku.
"Dari rekaman diketahui identitas para pelaku. Dan tim berhasil menangkap pelaku saat berada di sebuah rumah Jalan Meranti," ujarnya lagi.
Dari hasil penyidikan dan pengembangan kasus, para pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian. Seperti Kafe Distrik 1689 yang dilakukan pada Bulan September 2023 kemarin. Sejumlah barang hasil kejahatan telah dijual oleh pelaku kepada seseorang yang berinisial S (DPO) di Jalan Saleh Abas.
"Saat ini kita masih melakukan pencarian terhadap barang hasil kejahatan pelaku. Kemudian para pelaku ini saat dites urine positif mengkonsumsi narkoba," tutup Halim.**