iniriau.com,SIAK - Seorang pria inisial RSM (21) ditangkap Tim Opsnal Polsek Tualang, Polres Siak. Pria yang merupakan warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau itu ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pencabulan pada anak di bawah umur.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo, SH. MH, mengatakan pelaku RSM melakukan aksinya pada korban Bunga (nama samaran) di salah satu wisma yang berada di Perawang. Kemudian ditemukan sebuah rumah kontrakan Sabtu 11 November 2023 sekitar Pukul 21.00 Wib, di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
"Pelaku berinisial RSM (19), berhasil memperdaya korbannya dan melakukan hubungan terlarang di salah satu wisma," ujar Kompol Arry, Senin (13/11/2023).
Saat ini pelaku telah ditangkap, setelah menerima laporan dari keluarga korban. Selain itu memintai keterangan sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti.
“Pelaku sudah diamankan di Rutan Polsek Tualang pada Minggu 12/11/2023. Ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun,” kata Kompol Arry.
Untuk kronologis berdasarkan keterangan pelapor, yang juga orang tua dari korban, menjelaskan, kejadian terjadi pada Sabtu 11 November 2023, sekira pukul 12.13 Wib.
Dimana, korban pergi dari rumah untuk pergi belajar kelompok bersama-sama temannya, yang mana Pelapor tinggal di Kecamatan Tualang, dan saat itu Pelapor bersama Saksi I berada di tempat pesta.
Sekira pukul 18.00 Wib, Pelapor bersama Saksi I pulang kerumah. Akan tetapi Korban tidak berada dirumah.
kemudian Pelapor bersama Saksi I dan Saksi II berusaha mencari korban. Akhirnya, korban bersama terlapor ditemukan oleh saksi II di rumah kontrakan di Kelurahan Perawang.
“Kemudian langsung dibawa ke Polsek Tualang dan Korban mengakui bahwa telah melakukan hubungan badan di Wisma Jaya,” jelas Kompol Arry
Tersangka RSM (21) terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara, sebagai mana diatur dalam pasal 81 ayat (1), atau pasal 81 ayat (2), UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.**