Calon Ketua PWI Kabupaten dan Kota Wajib Kompetensi Tingkat Madya

Calon Ketua PWI Kabupaten dan Kota Wajib Kompetensi Tingkat Madya
Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang melanjutkan sosialisasi hasil Kongres di Bandung ke PWI Kabupaten Inhil (foto: istimewa)

iniriau.com, INHIL - Setelah sosialisasi bersama pengurus dan anggota PWI Indragiri Hulu, Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang melanjutkan sosialisasi bersama PWI Indragiri Hilir, Jumat (10/11/2023) malam.

Bersama Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat Helmi Burman, Plt Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar, dan Plt Ketua DK Provinsi Riau Zufra Irwan. Pada kesempatan itu Zulmansyah Sekedang memaparkan PD-PRT, KPW, dan KEJ. Dikatakannya, ada beberapa perubahan, dan penegasan dalam PD-PRT, dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

"Khusus untuk konferensi kabupaten/kota ada penambahan yakni calon ketua, PD-PRT mensyaratkan sudah mengantongi kompetensi tingkat madya," paparnya.

Selanjutnya, menjawab pertanyaan terkait keanggotaan. Ketua PWI Riau dua periode ini mengungkapkan, kartu mati lebih setahun keanggotaan gugur.

"Dalam PD-PRT ini lebih tegas. Kalau dulu bisa diurus dengan melampirkan kartu kompetensi. Sekarang tidak lagi. Setahun lebih kartunya mati, berarti keanggotaannya gugur. Pengurus provinsi diharuskan buat berita acaranya. Jika yang bersangkutan bisa menjadi anggota PWI dengan mengikuti orientasi," sebut Zum.

"Dalam pengurusan atau perpanjangan kartu, wajib menyertakan ijazah. Ini untuk mengantisipasi menggunakan ijazah palsu saja," tambahnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua Bidang Kerjasama PWI Pusat Novrizon Burman, Kadiskominfotik Inhil, Trio Benny Saputra, dan pengurus PWI Provinsi Riau yakni Wakil Ketua Bidang Pendidikan Amril Jambak, Wakil Ketua Seksi Organisasi Helfizon, serta Wakil Ketua Seksi Kompetensi Bambang Irawan Saputra, Ketua PWI Inhil Ardiansyah, pengurus, dan anggota. (rls)

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index