iniriau.com, INHIL - Oknum buruh harian di PT RSUP ditangkap Polsek Pulau Burung jajaran Polres Inhil, Kamis, (9/11/2023). Pria inisial A (19) ini ditangkap karena dugaan prostitusi anak di bawah umur.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kapolsek Pulau Burung Iptu Delni Atma Saputra mengatakan pelaku menjajakan korbannya yang masih di bawah umur inisial S (15) di sebuah kamar kos kosan di Desa Pulau Burung kepada D (27). Pelaku memasang tarif korban Rp300 ribu hingga Rp 500 ribu.
"Pelaku menjajakan anak di bawah umur pada pria hidung belang. Tarifnya berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu," terang Iptu Delni Atma Saputra.
Pihak Polsek melakukan penyelidikan perihal informasi ini dari hasil penyelidikan, sering anak - anak perempuan keluar masuk di kostan tersebut.
Dikatakan Iptu Delni, pelaku dikenai pasal 12 Jo pasal 15 ayat 1 huruf g undang-undang RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 295 Ayat (1) ke -2 KUHPidana
"Pelaku terancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp.1 milyar," pungkasnya.*