Ayah di Siak Tega Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil

Ayah di Siak Tega Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil
Ilustrasi -net

iniriau.com, SIAK - Seorang pria dibekuk  Unit Reskrim Polsek Bungaraya, Polres Siak. Pria insial MF itu ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur. 

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi.S.I.K.,M.S.I melalui Plh. Kapolsek Bungaraya AKP Yusirwan.SH mengatakan perbuatan bejat pelaku terungkap Sabtu (9/9/2024). Saat itu korban inisial NS (13) mengatakan kepada orang tuanya ingin berobat karena merasa sakit. 

Kemudian korban dan ibunya berangkat ke tempat bidan, dan melakukan test pack kehamilan. Hasilnya korban positif hamil.

"Saat ditanya oleh ibunya dan korban mengatakan pelakunya adalah bapak sambung korban inisial MF," jelas Yusirwan, Senin (6/11/2023).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun langsung bergerak mencari keberadaan pelaku ke Kampung Dosan Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak. Dari Interogasi pelaku mengakui perbuatannya pada korban.

"Pelaku  mengakui perbuatannya tersebut. Seingat pelaku, Ia mengaku sudah menyetubuhi korban lima kali," terang Yusirwan. 

Barang bukti yang sudah diamankan berupa sehelai celana dalam warna pink, satu helai baju kemeja lengan pendek warna Hitam gambar beruang, satu helai celana panjang warna hitam les biru putih, dan satu helai tanktop coklat. 

Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Bungaraya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 81 Ayat ( 1) dan Ayat (2) dan Ayat (3) UU R.I No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU R.I No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index