Penadah dan Pelaku Curanmor di Simpang Petai Diringkus Polsek Kampar

Penadah dan Pelaku Curanmor di Simpang Petai Diringkus Polsek Kampar
Ilustrasi -net

iniriau.com, KAMPAR - Polsek Kampar meringkus dua pelaku pencuri sepeda motor (Curanmor). Mereka adalah  penadah berinisial RO (27) dan RI (35).
Warga Desa Simpang Petai Rimbo Jaya ini berhasil ditangkap Polsek Kampar, Senin (30/10/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar AKP Ilhamdi, pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih BM 3866 FF milik Syahrial. Pelaku beraksi di rumah korban di Dusun V Kubucubadak Desa Simpang Petai Kecamatan Rumbio Jaya, pada Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Korban mengetahui motornya dicuri Sabtu (14/10/2023) sekitar jam 21.00 WIB, saat baru pulang jualan dari Pelalawan. Korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Kampar,"Kapolsek Kampar AKP Ilhamdi, Rabu (1/11/2023).

Begitu mendapat laporan, menurut AKP Ilhamdi, pihaknya langsung  melakukan penyelidikan.  Setelah melakukan penyelidikan didapatkan informasi bahwa di Desa tersebut sering terjadinya perbuatan tindak pidana pencurian maka dari itu tim Reskrim Polsek Kampar mencari informasi tentang pelakunya.

"Pelaku RO berhasil diamankan Senin(30/10/2023) sekitar pukul 10.00 WIB,  di Desa Simpang Petai kecamatan Rumbio Jaya.Pelaku kita interogasi dan ia mengakui bahwa pelaku melakukan pencurian sepeda motor merek Honda Beat warna putih milik korban," katanya.

Pelaku RO juga mengakui, sepeda motor tersebut sudah dijual kepada saudara RI dengan harga 1.500.000. Petugas langsung menuju tempat mangkal pelaku RI di Desa Simpang Petai dan tem sat Reskrim Polsek Kampar berhasil mengamankan RI.

"Kedua pelaku ini ada peran masing-masing. RO berperan sebagai orang yang melakukan tindak pencurian sepeda motor dan Pelaku RI berperan sebagai menampung hasil kejahatan berupa sepeda motor hasil curian,"tutup Ilhamdi.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index