Polisi Gerebek Pasutri Pengedar 4,10 Gram Sabu di Bagan Sinembah Rohil

Polisi Gerebek Pasutri Pengedar 4,10 Gram Sabu di Bagan Sinembah Rohil
Ilustrasi -net

iniriau.com, ROHIL - Tiga pelaku narkoba ditahan Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil). Dua diantaranya yaitu pasangan suami istri. Mereka adalah inisial PH alias Putra (32) bersama isterinya FY alias Fitri (30). Sedangkan pelaku satu lagi yaitu JA alias Juli (31) warga Blok Songo Jalan Hangkuat, Kelurahan Sisumut, Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumut.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk mengatakan suami istri PH dak FY digerebek  di rumahnya di Dusun Simpang Pujud, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil, Rabu (18/10/2023) malam. Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 4,10 Gram.

Kemudian beberapa jam setelah itu, polisi juga mengamankan  pemasok sabu inisial JA alias Juli (31). JA adalah warga Blok Songo Jalan Hangkuat, Kelurahan Sisumut, Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumut.

"JA ditangkap saat sedang berada di sebuah SPBU di Kota Pinang. Dari JS  polisi menyita 14,71 gram barang bukti sabu-sabu yang diletakkannya dalam kotak rokok Sampoerna," ungkap Iptu Yulanda, Senin (23/10/2023).

Penangkapan ini atas informasi dari masyarakat bahwa di TKP ini sering terjadi transaksi sabu. Tim Opsnal melakukan penyelidikan, dan setelah melakukan pengintaian. Tim menggerebek rumah yang dicurigai tersebut. Di dalam rumah tim berhasil mengamankan pasutri bersangkutan.

"Dari pasutri polisi menyita 17 paket kecil diduga sabu-sabu dan satu dompet warna hitam yang berisi uang sejumlah Rp1.050.000. Kemudian dua unit hanphone Android yang terletak di lantai kamar tersebut," terang Iptu Yulanda Alvaleri.

Sementara dari tersangka JA polisi mengamankan satu  kotak rokok Sampoerna berisi tiga bungkus plastik diduga sabu. Saat diinterogasi JA menerangkan bahwa ia memperoleh sabu-sabu itu dengan cara kerja sama dengan seseorang di Lapas Siborongborong berinisial EL (dalam lidik).

"Saat ini para tersangka dan barang bukti dibawa ke polres Rokan Hilir untuk pengusutan lebih lanjut," tutup Iptu Yulanda ALvaleri.**

LNA

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index