iniriau.com, PEKANBARU - Polsek Bukit Raya meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Rabu (11/10/2023). Mereka ditangkap beberapa jam setelah beraksi.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan dua tersangka TFM (18) dan MHR (19) ditangkap atas laporan korban Rido Saftiawan (26). Sepeda motor korban dicuri saat dia sedang bekerja dan memarkirkan sepeda motor miliknya di parkiran.
" Saat hendak pulang ternyata sepeda motor tersebut sudah raib. Kemudian pelapor langsung melihat rekaman CCTV. Tampak di CCTV dua orang pelaku yang telah mengambil sepeda motor korban. Pelapor mengenali salah satu dari pelaku tersebut sehingga pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya," kata Syafnil, Sabtu (21/10/2023).
Tim Opsnal Polsek Bukit Raya langsung memburu pelaku. Polisi menangkap TFM ketika berada di rumahnya. Sementara MHR dibekuk di Jalan Kuantan Kecamatan Lima Puluh.
"Kedua tersangka mengaku selain melakukan pencurian sepeda motor keduanya telah melakukan jambret HP di tiga TKP diantaranya, di Jalan Delima Kecamatan Bina Widya, Cipta Karya dan di Jalan Gabus Kecamatan Marpoyan Damai," jelasnya.
Kedua pelaku saat ini mendekam di tahanan Polsek Bukit Raya dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun.**