iniriau.com,ROHIL - Polres Rohil menahan tiga oknum Pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir. Mereka ditangkap atas dugaan korupsi pada Penerimaan Tenaga Kontrak Banpol Satpol PP Kabupaten Rohil Tahun Anggaran (TA) 2021.
Tiga yaitu S yang merupakan Kabid Linmas sekaligus selaku Wakil Ketua Panitia Penerimaan Tenaga Kontrak Banpol Satpol PP Rohil TA 2021. AJ dan RM, yakni selaku Honorer di organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.
Menurut Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto pengungkapan Rabu (11/10/2023) kemarin, telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka RM. Dalam pemeriksaan itu, tersangka berjenis kelamin perempuan itu mengakui membantu untuk mencarikan peserta seleksi yang ikut dalam penerimaan tenaga kontrak Banpol Satpol PP. Syaratnya memberikan sejumlah uang.
"Uangnya diserahkan kepada AJ. Lalu, AJ menyerahkan uangnya kepada S selaku Kabid Linmas Satpol PP dan Wakil Ketua Penerimaan Tenaga Kontrak Banpol Satpol PP Rohil TA 2021," ujar AKBP Andrian Pramudianto, Senin (16/10/2023).
Usai diperiksa, RM langsung dilakukan penahanan. Sementara dua tersangka lainnya, S dan AJ telah terlebih dahulu dijebloskan ke penjara, atau tepatnya pada Selasa (10/10/2023).
"Tiga tersangka dititipkan di Rutan Mapolres Rohil," tegas Kapolres.
Saat ini, lanjut Kapolres, tim penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna kelengkapan berkas perkara.
"Ditargetkan dalam waktu dekat akan dilaksanakan proses tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU,red)," tutup AKBP Andrian Pramudianto
Perkara ini bermula saat Satpol PP Rohil membuka penerimaan tenaga kontrak Banpol pada tahun 2021. Dalam penerimaan tersebut, beberapa orang peserta seleksi dimintai sejumlah uang terlebih dahulu dengan jumlah yang beragam, dengan janji diluluskan menjadi tenaga kontrak Banpol Satpol PP.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut. Hingga akhirnya perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan adanya penetapan tiga orang tersangka.**