Di Kampar, Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil

Di Kampar, Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil
Ilustrasi -net

iniriau.com, KAMPAR - Entah apa yang ada dibenak N, seorang pria di Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Riau.  Pria 42 tahun ini tega mencabuli anak kandungnya sendiri berkali-kali hingga hamil

Kapolsek Tambang, AKP Marupa Sibarani menjelaskan, pencabulan pada korban NH yang masih dibawah umur ini terungkap Senin (9/10/2023). N telah menggagahi anak kandungnya itu sebanyak lima kali hingga korban hamil.

Peristiwa itu terungkap usai sang ibu melihat perut anak gadisnya itu semakin membesar. Melihat kondisi tersebut, ibu korban berusaha untuk menggali informasi dari anaknya itu.

"Merasa curiga, ibu korban bertanya pada anaknya. Korban mengaku telah disetubuhi oleh ayahnya  kandung sebanyak 5 kali," ujar Marupa Sibarani, Senin (16/10/2023).

Mengetahui hal itu, ibu korban kemudian bercerita kepada kakaknya. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan ibu korban, personil Unit Reskrim Polsek Tambang bergerak cepat untuk menangkap pelaku. N akhirnya ditangkap pada Minggu, 15 Oktober 2023 sekitar jam 19.50 WIB di Jalan Raya Lintas Pekanbaru-Bangkinang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

"Pelaku berhasil ditangkap saat bersiap-siap menunggu mobil travel untuk melarikan diri," jelasnya.

Dari interogasi terhadap tersangka, dia mengakui telah melakukan percabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sebanyak lima kali. Atas perbuatannya kini anaknya yang masih di bawah umur tengah mengandung anaknya.

Atas aksi bejatnya itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.**
 


 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index