iniriau.com,ROHIL - Akibat nekat berusaha melakukan rudapaksa tetangganya, seorang pria warga Parit Aman Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir inisial A (35) ditangkap polisi. Terduga pelaku ditangkap lantaran berusaha memperkosa gadis 18 tahun di siang hari Rabu (11/10/2023)
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di tahanan Polsek Bangko Polres Rohil. Tersangka A yang mengaku sebagai seorang nelayan itu mencoba hendak memperkosa korban saat tertidur di kamarnya, Rabu 11 Oktober 2023 Pukul 13: 00 WIB.
" Pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tidur di kamarnya. Tiba-tiba korban terbangun karena merasa ada yang berusaha melecehkannya. Beruntung korban tidak hilang akal. Ia langsung menendang pelaku menjauh dari dirinya," terang Aipda Dewy Satria, Jumat (13/10/2023).
Korban lalu berteriak memanggil kakaknya (saksi) sambil keluar kamar. Saat sang kakak masuk ke kamar itu, terlihat pelaku sedang berusaha mengenakan pakaiannya lalu kabur lewat jendela. Sementara baju pelaku tertinggal di kamar itu. Setelah kejadian itu kakak korban menghubungi ibu korban (saksi) dan memberitahu kejadian itu.
"Ibu korban lalu melaporkan kejadian itu kepada ketua RT setempat dan ke Polsek Bangko," ujarnya.
Dari laporan tersebut Polsek Bangko melakukan penangkapan pada tersangka A. Terduga pelaku ditangkap sedang berada di rumahnya di Kepenghuluan Parit Aman Kecamatan Bangko.
"Dari interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Bangko," ucap Aipda Dewy.
Dalam kasus ini Polsek Bangko mengamankan barang bukti, satu helai baju kaos lengan pendek warna biru dongker milik pelaku yang tertinggal didalam kamar korban. Kemudian satu helai celana dalam warna biru laut milik pelaku dan satu helai celana pendek warna coklat milik pelaku.**