Polisi Tangkap Seorang Terduga Pelaku Pembakaran Lahan di Inhu

Polisi Tangkap Seorang Terduga Pelaku Pembakaran Lahan di Inhu
Polres Inhu tangkap seorang terduga pelaku karhutla (foto: istimewa)

iniriau.com,INHU - Polres Inhu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal. Terduga pelaku ditangkap Kamis (5/10/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurut Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, aksi pria inisial S (32) itu ketahuan saat petugas memantau titik api melalui Aplikasi Dashboard Lancang Kuning di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal. Saat penyelidikan setelah menemukan titik api tersebut petugas mendapati kebakaran hutan dan lahan.

"Peristiwa ini segera dilaporkan kepada Mapolsek Batang Gansal untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolres, Jumat (13/10/2023).

Lahan yang terbakar ternyata milik pelaku S dan FAS (DPO). Dia mengaku membakar lahan tersebut untuk membuka lahan baru yang akan ditanami dengan komoditas perkebunan kelapa sawit.

"Pelaku S mengaku  melakukan pembakaran di lahan tersebut sebanyak delapan kali. Bersama FAS yang kita tetapkan DPO," ungkap Dody.

Pelaku dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat 1 Huruf H UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Atau Pasal 78 Jo Pasal 53 Ayat 3 Huruf A dan D UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.  Ancaman pidana bagi pelaku mencakup kurang lebih 10 tahun penjara atau denda minimal Rp3.000.000.000, dan maksimal Rp10.000.000.000.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index