iniriau.com, KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Kampar menangkap tiga orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Mereka ditangkap di samping Surau Ikhwanul Muslimin, Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Selasa (10/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.
Mereka adalah FI (20) warga kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar. Kemudian AM (19) warga Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar dan ZI (20) warga Desa Koto Tibun Kecamatan Kampar.
Menurut Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Iptu Ilhamdi penangkapan bermula dari informasi warga. Bahwa, pelaku FI sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di dekat Surau Ikhwanul Muslimin, Desa Tanjung Berulak Kecamatan Kampar.
"Ketiga pelaku kita tangkap di samping surau dan ketiganya diduga pengedar dan bermufakat jahat melakukan tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu," katanya, Kamis (12/10/2023).
Saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa dua paket kecil narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening. Polisi juga menemukan uang tunai sebanyak Rp450 ribu dan tiga unit HP.
"Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik dari ketiga pelaku tersebut," jelas Kapolsek.
Setelah ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu kemudian dilakukan interogasi dan mengaku memperoleh sabu tersebut dari JO (DPO) di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru.
"Pelaku mengaku memperoleh barang haram itu dari JO di jalan Panger. Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," katanya lagi.
Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dari hasil tes urine ketiganya positif methamphetamin.**