iniriau.com,ROHUL - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap 1 kilogram narkoba jenis sabu jaringan Internasional. Barang haram itu diamankan dari seorang pria inisial AN (41).
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Rohul, AKP Riza Effyand tersangka AN merupakan warga Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai. AN ditangkap Senin (2/10) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Pria itu diamankan di sebuah rumah di Gang Horas, Kelurahan Ujungbatu Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rohul, Senin (2/10) sekitar pukul 20.00 WIB," ungkap AKP Riza, Rabu (11/10/2023).
Dari tangan tersangka, sebut Riza, diamankan barang bukti berupa satu bungkus diduga narkotika jenis sabu. Narkotika itu dibungkus plastik klip warna putih bertuliskan Number One dengan berat sekitar 1.000 gram.
"Kemudian, satu bantal kecil warna coklat, satu unit handphone merek Xiaomi Poco X3 warna biru. Sarung warna hijau dengan SIM Card 0821 7296 xxxx dan satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Avanza warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BM 1739 RG beserta STNK," terangnya.
Pada saat itu dilakukan interogasi, tersangka AN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial J. Nama yang disebutkan terakhir itu saat diketahui berada di Malaysia.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Rohul untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar," pungkas Kasat.**