iniriau.com, BENGKALIS - Dua pelaku sabu diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis. Dua tersangka inisial Des alias Akang (40), RS (25) ditangkap di Jalan Datuk Laksamana, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Kamis (5/10/23) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatres Narkoba AKP Tony Armando mengatakan, keduanya memiliki peran yang berbeda. Tersangka Des alias Akang (40), berperan sebagai pengedar dan tersangka RS (25), berperan sebagai kurir.
"Selain terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik pek yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0.57 gram. Sebungkus plastik pek kosong, dua unit HP dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu-sabu Rp500 ribu," ujar AKP Tony Armando, Rabu (11/10/2023).
Para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika.
Kedua tersangka juga menjalani tes urine yang mengkonfirmasi bahwa keduanya positif menggunakan metamphetamine. Dalam interogasi, tersangka Akang mengaku bahwa sabu yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari AR.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus narkotika ini.**