Polisi Pekanbaru Bekuk Kurir Narkoba, 2.866 Butir Ekstasi Diamankan

Polisi Pekanbaru Bekuk Kurir Narkoba,  2.866 Butir Ekstasi Diamankan
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Seorang pria ditangkap Tim Opsnal Polisi Sektor Bukit Raya, Pekanbaru. Pria inisial MHA itu ditangkap karena diduga kurir narkotika jenis pil ekstasi.

Tersangka ditangkap di Jalan Lestari IV, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Minggu (8/10/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, mengatakan selain terduga kurir ekstasi polisi juga mengamankan  barang bukti 2.866 butir pil ekstasi.

"Pelaku MHA ditangkap di sebuah kos di Jalan Lestari IV, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. MHA ditangkap bersama ribuan pil ekstasi," ungkap Syafnil pada Rabu (11/10/2023) siang.

Syafnil menjelaskan bahwa hasil penyidikan mengungkap peran MHA sebagai kurir. "MHA berperan sebagai perantara, menyimpan, dan menjual narkotika jenis ekstasi yang diterimanya dari tersangka lain, Jeki, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelasnya.

Saat penggerebekan dilakukan di kamar kos, petugas menemukan pasangan kekasih dan satu tas ransel berisikan 2.866 butir pil ekstasi. MHA mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari Jeki.

MHA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun.**
 


 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index