iniriau.com, PEKANBARU - Seorang pria inisial RS (32) diciduk tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, di rumahnya, Jalan Melati Sakti, Perum Mantovani, Panam, Kota Pekanbaru, Selasa (10/10). RS ditangkap BNN Riau atas kasus narkotika ganja kering 1.107,9 gram.
Kepala BNNP Riau Brigjen Robinson DP Siregar menjelaskan aksi RS diketahui saat operator X-ray Gudang Cargo Bandara SSK II Pekanbaru, curiga melihat salah satu paket. Saat diminta petugas dibongkar oleh pihak jasa pengiriman ekspedisi. Hasilnya didapati isi paket tersebut adalah daun ganja kering.
"Setelah dibuka isinya paket daun ganja kering. Rencananya akan dikirim Provinsi Nusa Tenggara Barat," kata Brigjen Robinson DP Siregar, Selasa (10/10/2023).
Setelah mastikan isi paket tersebut narkotika, pihak pengamanan bandara langsung berkoordinasi dengan BNNP Riau untuk ditindaklanjuti. Kemudian tim BNNP Riau melakukan pengembangan dan Selasa (10/10) sekitar pukul 7.30 WIB.
BNNP Riau lalu mengembangkan bukti-bukti yang ada, hingga penyelidikan mengarah kepada RS. Tim BNNP Riau bergerak ke rumah RS di Melati Sakti dan langsung mengamankannya.
"Saat diinterogasi, RS mengaku sebagai orang yang mengemas daun ganja kering dalam plastik asoy warna hitam, di lakban plastik warna cokelat," ungkap Brigjen Robinson.
"Saat ditangkap RS ini mengakui dialah yang mengirim paket tersebut ke Nusa Tenggara Barat. Dimana berat kotornya 1.107,9 gram dan berat bersih 933,9 gram," imbuh Brigjen Robinson.
Robinson mengatakan pihaknya masih akan melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan pelaku.**