iniriau.com, PEKANBARU - Sebanyak sembilan orang pelaku kejahatan jalanan alias begal ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Polsek Tampan Minggu (8/10/2023). Mereka adalah MWS, AN, MIR, MRM, MYA, MFP, YJA, APT dan RR.
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto, mengatakan enam dari sembilan begal tersebut masih anak di bawah umur. Para pelaku diamankan di Jalan Purwodadi, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
"Pelaku ini terkenal sadis karena tidak segan melukai korbannya dengan senjata tajam. Mereka beraksi di tiga lokasi berbeda, diantaranya di Jalan Arifin Ahmad, Tugu Songket dan Jalan Naga Sakti depan Stadion Utama pada 17 September lalu," ujar AKBP Henky Poerwanto, Senin (9/10/2023).
Dalam melakukan aksi, mereka selalu berkelompok dengan jumlah 16 orang. Mereka lalu menyerang dan merampas barang milik korbannya.
" Saat ini kami masih memburu tujuh pelaku lainnya dan sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Rata-rata pelaku masih pelajar," jelasnya.
Selain para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa VER dari Dokter, dan senjata tajam jenis celurit. Kemudian tujuh unit sepeda motor yang dipakai oleh pelaku waktu kejadian di TKP.
Saat Ini Seluruh Pelaku Telah Diamankan Di Mapolsek Tampan Guna Penyidikan Lebih Lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana dan Pasal 2 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.**