Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Kualu Nenas

Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Kualu Nenas
Ilustrasi -net

iniriau.com, KAMPAR  - Satreskrim Polsek Tambang, Kabupaten Kampar menangkap Pria berinisial SB (44) karena membakar lahan. SB diduga melakukan pembakaran 1/4 hektar lahan di Dusun II Sungai Putih Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (3/10).

Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani menjelaskan, kebakaran lahan ini diketahui sekitar pukul 22.30 WIB. Selain tersangka turut diamankan barang bukti dari lokasi berupa mancis, botol air mineral yang sudah terbakar.

Kemudian, tiga batang arang yang sudah terbakar dan sekantung tanah yang sudah terbakar dan sekantung tanah yang belum terbakar. Pelaku mengaku hendak bercocok tanam setelah melakukan pembakaran

"Pelaku ini diamankan saat berada di dekat pondok disekitar lokasi dan langsung diamankan ke Mapolsek," ungkap AKP Marupa, Kamis (5/10).

Kapolsek  turun ke lokasi bersama Kanit Reskrim serta beberapa anggotanya, setelah didapat informasi ada kebakaran lahan disebut milik Pemkab Kampar.

"Saat tiba di lokasi api sudah membesar dan asap sudah mengepul disekitar lahan yang terbakar sekitar 1/4 hektar," kata AKP Marupa.

Tiba di lokasi, Kapolsek bersama anggotanya langsung melakukan pencarian pihak yang bertanggungjawab dan sekitar pukul 23.00 WIB tersangka didapati sedang berada di dalam pondok tak jauh dari lahan yang terbakar.

Tersangka mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangannya dan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kampar.

"Setelah kami lakukan gelar perkara hari (Rabu, red), penanganan kasus pembakaran lahan ini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kampar," kata AKP Marupa.

SU disangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 UU No 32 Tahun 2009 Tentang PPLH. Pasal 108 Jo 56 UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Pasal 187 KUHP.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index