iniriau.com, KUANSING - Pria inisial L (44) ditangkap terkait tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, pada Kamis (5/10/2023) pukul 11.30 WIB. Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti sabu yang diamankan beratnya mencapai 43,76 gram.
AKP Hendra Setiawan, S.H, Kapolsek Kuantan Mudik, mengatakan penangkapan tersangka L bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu yang marak di Desa Kasang. Dari informasi tersebut, unit reskrim Polsek Kuantan Mudik segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.
“Tersangka L ditangkap saat berada di dalam kamar sebuah rumah di Desa Kasang. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan narkotika jenis sabu yang sudah dipaket-paketkan di dalam kantong kanan celananya,” ungkap AKP Hendra.
Selain itu, dari pengakuan tersangka, polisi juga menemukan satu paket besar narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motor Yamaha Nmax miliknya. Total, ada tujuh paket besar dan 22 paket kecil sabu, sebuah unit timbangan digital, handphone, sendok sabu dari pipet, uang tunai sebesar Rp.1.700.000, dan sepeda motor merk Nmax warna hitam yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Tersangka L kini tengah ditahan di Mapolsek Kuantan Mudik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**