iniriau.com, PEKANBARU - Polsek Bukit Raya meringkus tiga terduga pelaku pencurian bekas Kantor Kejati Riau, Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, Rabu (4/10) pagi. Mereka inisial DN (40), IE (40) dan NC (36) tertangkap tangan oleh personel Polsek Bukit Raya saat akan berangkat bekerja.
Kapolsek Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan mereka tertangkap tangan oleh petugas sedang membawa batangan konsen dan jendela aluminium menggunakan sepeda motor Mio. Setelah ditangkap mereka langsung digiring ke Mapolsek.
"Saat diinterogasi, keduanya mengaku NC (36) masih didalam bekas kantor Kejati dan langsung diamankan," jelas Kapolsek, Rabu (4/10/2023)
Mereka memiliki peran yang berbeda. NC berperan membongkar barang-barang yang ada di kantor Kejati. Sementara, DN dan IE bertugas membawa dan menjual barang hasil curian ke seorang penadah.
"Ketiganya juga mengaku baru pertama kali melakukan pencurian di kantor Kejati. Pihak Kejati sudah tiga kali membuat laporan Polisi ke Polsek Bukit Raya," kata Syafnil.
Laporan pertama dilaporkan tahun 2021 lalu, pencurian 25 unit AC yang ada di kantor bekas Kejati. Lalu, laporan kedua awal tahun 2022, terkait laporan kehilangan mesin mobil Inova yang terparkir di dalam kantor.
Akibat perbuatan para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tersangka akan menjalani proses hukum selanjutnya.**