iniriau.com,ROHUL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau, berhasil meringkus seorang pria inisial AA alias Eka (40), atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. AA yang merupakan jaringan Malaysia ditangkap polisi di rumah Gang Horas, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Rokan Hulu, pada Senin (2/10/2023).
Selian tersangka Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu, juga mengamankan sabu seberat satu kilogram.
Kasat Res Narkoba Polres Rohul, AKP Riza Effyandi, barang haram tersebut dikirim melalui Kota Dumai yang akan dibawa ke Kabupaten Rokan Hulu. Namun aksi tersebut berhasil digagalkan.
"Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu kg sabu di bungkus plastik bening, satu buah mobil serta bantal yang digunakan tersangka untuk menyimpan sabu," ujar AKP Riza, Rabu (4/10/2023).
Tersangka mengaku dia hanya sebagai kurir dengan upah Rp15 juta. Barang haram tersebut merupakan milik rekannya inisial AJ yang saat ini masuk dalam daftar DPO Polres rokan Hulu.
"Saat ini barang bukti bersama tersangka sudah diamankan di Polres Rokan hulu," ungkapnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 ayat 2 Undang - undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.**