Ancam Sebar Foto Bugil, Pria di Kuansing Perkosa Gadis Belia

Ancam Sebar Foto Bugil, Pria di Kuansing Perkosa Gadis Belia
Ilustrasi -net

iniriau.com, KUANSING - Sat Reskrim Polres Kuansing menangkap seorang pria inisial AN atas dugaan pemerkosaan anak di bawah umur. Pria berumur 20 tahun itu ditangkap di Jalan Pinang Beririk Desa Kampung Medan Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.

Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho, menyatakan terduga pelaku ditangkap setelah korban dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Kejadian terakhir terjadi pada 20 September 2023. Pelaku tidak hanya memerkosa korban, namun juga menganiayanya. 

"Pelaku mengancam korban akan menyebarkan foto telanjang korban DLS (18) jika tidak menuruti kemauannya," ujar Linter, Rabu (4/10/2023).
 

Pelaku akan diadili dengan tuduhan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 76D UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal 20 juta rupiah dan maksimal 5 miliar rupiah.**
 


 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index