iniriau.com, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan sebanyak 64,6 kilogram sabu pada Jumat, 8 September 2023 lalu. Barang haram tersebut diamankan dari dua pelaku yang diduga kuat sebagai kurir dalam jaringan internasional, dengan inisial SA dan A.,6
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Heri Murwono dan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jefri RP Siagian mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini bermula saat tim mendapat informasi mengenai peredaran Narkotika di Kota Pekanbaru.
"Tim gabungan dari Polresta Pekanbaru melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap peredaran Narkotika jenis sabu di Kota Pekanbaru dengan jumlah yang sangat besar," kata Rahmadi, Selasa (3/10/2023) siang.
Setelah dilakukan penyelidikan, terduga terdapat satu unit mobil CRV berwarna putih dengan nomor polisi BM 1273 OC yang membawa beberapa kilogram sabu.
"Saat penangkapan pelaku A dan SA, ternyata masih ada beberapa bungkus sabu yang disimpan di rumah SA di Rumbai. Tim juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tandas jenderal bintang satu itu.**