Berkas Pelecehan oleh Oknum Lurah Limapuluh Diserahkan ke Jaksa

Berkas Pelecehan oleh Oknum Lurah Limapuluh Diserahkan ke Jaksa
Tersangka pelecehan pada anggota Panwaslu (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Berkas perkara dugaan pelecehan yang dilakukan Lurah Tanjung Rhu, Rusli pada  anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) inisial M, sudah tahap satu.

Hal tersebut disampaikan Kanit Reskrim Polsek Limapuluh  Iptu Leo Putra Dirgantara. Artinya, berkas kasus pelecehan seksual yang menyeret oknum Lurah di Kecamatan Limapuluh tersebut telah dilimpahkan ke jaksa peneliti.

"Berkasnya sudah tahap satu, jadi sudah diserahkan ke jaksa," tegas Iptu Leo," Senin, (2/10/2023).

Jika naskah tidak dikembalikan oleh Jaksa berarti berkas sudah lengkap atau P-21. Namun jika dikembalikan, tandanya ada yang tidak lengkap atau P-19.

Lurah Tanjung Rhu nonaktif Rusli dilaporkan oleh anggota Panwaslu berinisial M. Dimana M mengaku mengalami dua kali dilecehkan oleh sang lurah. Saat ini, Rusli tengah menjalani penahanan di Polsek Limapuluh atas perbuatannya kepada anggota Panwaslu. **

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index